efek rumah kaca


Efek Rumah Kaca
by siti zuliarti
Teknologi yang berkembang pesat saat ini memang banyak memberi kemudahan bagi manusia. Namun,selain memberi dampak positive rupanya teknologi juga memberi dampak negative diantaranya yaitu efek rumah kaca.efek rumah kaca timbul karna pencemaran udara akibat meningkatnya penggunaan bahan bakar fosil,kebakaran hutan ,meningkatnya pertanian dan peternakan serta sampah.
Istilah efek rumah kaca atau ‘green house effect’ digunakan oleh petani yang menanam tanaman hijau di dalam kaca. Dalam ruangan temperatur udara jauh lebih panas dari udara yang diluar. Efek ini juga terjadi pada mobil yang terkena panas yang sangat lama.

 Efek rumah kaca itu sendiri  timbul akibat dari sinar matahari yang terpancar kebumi kemudian diserap sebagian. Dari penyerapan itu ada sebagian yang di di pantulkan kembali dalam gelombang infra merah.akibatnya temperatur bumi menjadi lebih panas.
Adapun gas-gas yang berpengaruh pada antara lain :


a.       Karbon dioksida
Karbon dioksida merupakan penyumbang terbesar dalam efek rumah kaca. Mulai dari transportasi.industri dan rumah tangga semua menghasilkan CO2.
b.      Uap air
Uap air timbul akibat penguapan yang berlebihan .sehingga membuat sinar infra red sulit untuk menembus atmosfer.
c.       Dinitrogen oksida
Dinitrogen oksida diduga dihasilkan oleh mikroorganisme.
d.      Gas CFC
Gas CFC merupakan gas yang cukup stabil,tidak mudah terbakar, tidak berbauk , dan tidak reaktan.namun gas ini mampu merupak lapisan ozon terutama pada lapisan toposfer.
e.      Metana atau metan.
Metana atau metan dapat dihasilkan oleh mikroorganisme yang dapat menguraikan bahan organik tanpa udara.


Akibat dari efek rumah kaca timbul beberapa masalah lingkungan dan kesehatan diantaranya
a.       Global warming
b.      Iklim yng tidak stabil
c.       Peningkatan permukaan air laut
d.      Ketersediaan sumber daya air
e.      Topan siklon tropis.
f.        Kesehatan masyarakat
Pemerintah indonesia sendiri sudah melakukan upaya –upaya untuk menangani permasalahan lingkungan sejak berlakunya UU no.4 tahun 1982.namun upaya-upaya tersebut perlu ditingkatkan guna menghadapi tantangan yang kini dirasa semakin kuat.


Sumber; Notoatmodjo,soekidjo.2007.kesehatan masyarakat ilmu dan seni.jakarta: Rineka cipta

Komentar